IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja.
"Banyaknya insentif dari Pemerintah yang dikeluarkan melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto tentunya sangat membantu masyarakat yang kebutuhannya pasti meningkat saat hari raya," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Rabu (19/3/2025).
“Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja dibayarkan secara penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran,” kata dia.
Sebelumnya itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan bagi pekerja. Tertuang dalam SE tersebut, THR tak boleh dibayarkan lebih dari H-7 sebelum lebaran atau Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Dia juga meminta semua perusahaan menjalankan ketentuan tersebut. Sebab THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan perusahaan sebagai pemberi kerja.