"Apakah itu dianggap sebuah temuan yang perlu dipertimbangkan?" ujarnya.
Kembali ke persoalan temuan masalah oleh Timwas DPR, Arsyad mengingatkan, pelaksanaan haji ini berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan di negeri orang. Sehingga, ada wikayah-wilayah yang Kemenag tidak memiliki otoritas atau kewenangan lebih jauh.
"Ada wilayah-wilayah yang di situ kita punya otoritas penuh, ada yang di sana juga di sana otoritas penuhnya jadi kewenangan pihak Arab Saudi ya," kata dia.
(YNA)