sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Kecuali Undangan Kenegaraan

News editor Nur Khabibi
05/09/2025 22:45 WIB
Kunjungan kerja luar negeri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dimoratorium. Kebijakan ini berlaku per 1 September 2025.
DPR Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Kecuali Undangan Kenegaraan. (Foto iNews Media Group)
DPR Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Kecuali Undangan Kenegaraan. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Kunjungan kerja luar negeri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dimoratorium. Kebijakan ini berlaku per 1 September 2025.

"DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers menjawab 17+8 tuntutan rakyat, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Namun, kata Dasco, terdapat pengecualian terhadap undangan kenegaraan.

"Kecuali menghadiri undangan kenegaraan," kata Dasco.

Dalam kesempatan tersebut, Dasco menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti anggota dewan yang dinonaktifkan. Menurutnya, hal itu akan ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan, beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta mahkamah kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud," ujar Dasco. 

Diketahui, anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya juga tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement