sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dugaan Korupsi Batu Bara Tak Melulu Jadi Pemicu Utama Blackout Listrik di Sumatera-Jawa

News editor Dhera Arizona Pratiwi
10/07/2026 18:18 WIB
Peristiwa blackout tidak dapat langsung dikaitkan hanya dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara.
Dugaan Korupsi Batu Bara Tak Melulu Jadi Pemicu Utama Blackout Listrik di Sumatera-Jawa. (Foto Istimewa)
Dugaan Korupsi Batu Bara Tak Melulu Jadi Pemicu Utama Blackout Listrik di Sumatera-Jawa. (Foto Istimewa)

IDXChannel – Korupsi pengadaan batu bara disinyalir menjadi biang kerok masalah pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Jawa, beberapa waktu lalu. Sebab, perkara ini diduga menyebabkan pasokan bahan bakar untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PT PLN (Persero) mengalami gangguan.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Watch Ferdy Hasiman menilai, peristiwa blackout tidak dapat langsung dikaitkan hanya dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara. Menurutnya, terdapat banyak variabel lain yang juga perlu ditelusuri.

“Kasus blackout itu bukan hanya karena dugaan korupsi. Variabelnya banyak. Masih banyak faktor lain yang perlu diperhatikan,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (10/7/2026).

Dia lantas mencontohkan persoalan tata kelola pasokan batu bara ke PLN yang selama ini dinilai masih menyisakan berbagai persoalan. Salah satunya yakni masih adanya produsen yang lebih memilih menjual batu bara ke pasar ekspor ketika harga sedang tinggi dibanding memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Selain itu, Ferdy juga menyoroti perlunya transparansi dalam mekanisme penjualan batu bara ke PLN. Menurutnya, seluruh proses, termasuk data pemasok dan penyaluran batu bara, perlu dibuka kepada publik agar akar persoalan dapat diketahui secara menyeluruh.

“Semuanya harus dibuka. Harus transparan supaya kita tahu di mana persoalannya,” katanya.

Dia lantas mendorong PLN bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperbaiki tata kelola pasokan batu bara, termasuk mempublikasikan data penyaluran batu bara ke PLN, sehingga dapat diawasi masyarakat.

Di sisi lain, Ferdy mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Sebab, setiap dugaan harus diverifikasi melalui proses hukum sebelum ditarik kesimpulan.

“Harus ada proses dan verifikasi. Jangan buru-buru menyimpulkan sebelum seluruh fakta hukumnya terungkap,” ujarnya.

Maka dari itu, dia meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan dugaan korupsi pengadaan batu bara sebagai penyebab utama blackout atau listrik padam. 

Dia menegaskan, proses hukum yang sedang berjalan perlu dihormati dan seluruh dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme penyidikan serta persidangan.

“Ikuti dulu proses hukumnya. Dugaan itu harus dibuktikan,” kata Ferdy.

Sebagai informasi, Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya kini tengah mengusut perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait tata kelola dan pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di lingkungan PT PLN (Persero).

"Dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, penggeledahan tersebut juga berkaitan dengan sejumlah perkara yang tengah didalami penyidik yakni dugaan korupsi pasokan batu bara PLN, PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) yang menyebabkan blackout listrik di sejumlah wilayah Sumatera dan Jawa.

"Ada tiga objek terkait tentang blackout PLN batu bara, tentang dugaan di Asabri, serta Krakatau Steel. Sehingga dari proses penyelidikan dan penyidikan menuju kepada delapan titik yang tadi disampaikan beberapa yang dilaksanakan tempat penggeledahan," ujar Budi.

Menurut dia, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menemukan barang bukti guna memenuhi kebutuhan pembuktian dalam proses penyidikan.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement