"Harapan saya segera tahun ini, untuk Kota Madya Balikpapan ini bisa menjadi kota lengkap, karena kota lengkap ini manfaatnya banyak sekali, disamping seluruh tanah terdaftar juga kita sudah bisa menghantam mafia tanah," kata Hadi.
Hadi mengatakan, PTSL yang dia bagikan itu sudah langsung masuk pada sistem elektronik. Yang mana bisa melindungi hak-hak masyarakat. Selain iti sertifikat tersebut juga bisa digunakan untuk peningkatan ekonomi karena bisa digunakan melalui bank.
"Dengan diberikan sertifikat akan mengangkat perekonomian mereka, apa lagi sebentar lagi wilayah penyangga IKN (Ibu Kota Nusantara) ini sangat positif dan benar-benar bisa melindungi masyarakat untuk melindungi aset mereka, tanah mereka," ujar Hadi.
Sebagai informasi, Kota Balikpapan telah mendaftarkan 239.986 bidang tanah atau sebesar 90,95% dari total 263.876 bidang tanah.
Sementara itu, Provinsi Kalimantan Timur memiliki estimasi total 1,82 juta bidang dengan capaian tanah terdaftar sebanyak 1,48 juta bidang atau sebesar 81,3%.
(NIY)