Eko Darmanto merupakan pejabat Eselon III Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, ASN Eselon III yang terdiri dari IIIA dan IIIB mendapatkan gaji berdasarkan golongan IIId sampai IVb. Berikut adalah besaran gaji pokok golongan IIId – Ivb:
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.747.000
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Sedangkan tunjangan Eko Darmanto sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 tahun 2015 tentang Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan yakni antara Rp2.575.000 hingga Rp46.950.000.
(FRI)