IDXChannel - Eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, segera disidang atas perkara dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sunjaya diduga telah menerima suap dan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp64,2 miliar.
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan Tim penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan suap, gratifikasi, hingga TPPU, Sunjaya. Bahkan, penyidik juga telah melimpahkan berkas penyidikan Sunjaya ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tersebut dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Sebab, Sunjaya saat ini statusnya masih terpidana. Ia merupakan terpidana perkara suap perizinan di Cirebon.
"Penyerahan tersangka dilakukan karena dari hasil penelitian kelengkapan formil dan materiil berkas perkara oleh tim jaksa dinyatakan terpenuhi dan siap untuk di bawa ke persidangan,"kata Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (10/3/2023).