sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Triliun

News editor Riyan Rizki Roshali
12/02/2024 15:15 WIB
Eks Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan didakwa telah merugikan negara sebesar USD113 juta atau setara Rp1,7 triliun.
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Triliun. (Foto MNC Media)
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Triliun. (Foto MNC Media)

Oleh karena itu, Karen dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement