sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Saksi Persidangan Anak Riza Chalid

News editor Nur Khabibi
27/10/2025 19:25 WIB
Jaksa penuntut umum menghadirkan Karen untuk terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Saksi Persidangan Anak Riza Chalid (Nur Khabibi/iNews Media Group)
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Saksi Persidangan Anak Riza Chalid (Nur Khabibi/iNews Media Group)

"Kenal, Yang Mulia," jawab Karen. 

Kerry didakwa merugikan keuangan negara Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Surat dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Dakwaan terhadap Kerry dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Triyana Setia Putra bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya, yakni VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.

Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi,  Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Triyana Setia Putra, Senin (13/10/2025).

Triyana menjelaskan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa ini merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Jaksa menghitung dua hal ini terpisah, namun jika ditotal nilainya mencapai Rp285 triliun.

Kerugian keuangan negara yang dipaparkan jaksa yakni 2.732.816.820,63 dolar AS atau setara Rp45,3 triliun dan Rp25 triliun.

"Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar 2,732,816,820.63 dolar AS dan Rp25.439.881.674.368,30," kata Jaksa.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement