IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan atas kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina.
Hakim pun menyatakan tidak dapat menerima nota keberatan dari tim penasihat hukum Karen Agustiawan.
"Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan Terdakwa Galaila Karen Agustiawan dan dari tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Maryono di ruang sidang Wirjono Projodikoro, Senin (4/3/2024).
Atas tidak diterimanya eksepsi terdakwa, Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan sidang pembuktian kasus tersebut.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Galaila Karen Agustiawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut," ujarnya.