"Tim jaksa KPK, bertempat di Polda NTT telah selesai dilaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti oleh tim jaksa KPK dengan tersangka Yosef Klau Berek dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/8/2023).
Para tersangka tersebut bakal segera diadili terkait dugaan korupsi pengadaan benih bawang di NTT. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK saat ini sedang menyusun surat dakwaan untuk keenam tersangka tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
"Penahanan saat ini menjadi wewenang tim JPU untuk 20 hari kedepan dengan tempat penahanan dititipkan di Rutan Polda NTT dan Rutan kelas 2B Kupang NTT," kata Ali.
Untuk diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengadaan benih bawang merah tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp4,7 miliar.