"Nanti ada list-nya, tanya saja sama Pak Teddy, saya juga enggak ingat," bebernya.
Sebagai informasi, Erick memang melarang Dewan Direksi dan Komisaris BUMN terlibat dalam kampanye pada pemilihan umum 2024. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-560/S.MBU/10/2023.
Melalui SE tersebut, Erick menekan BUMN sebagai entitas bisnis yang bebas dari kepentingan politik praktis. Maka dari itu, perlu menjaga netralitas baik di induk, anak, hingga perusahaan afiliasi terkonsolidasi dalam BUMN.
"Kalau masuk ke tim kampanye harus mundur. Masuk enggak? Kalau masuk harus mundur, harus kita ingatkan, bukan karena, karena aturannya, undang-undangnya," tutur dia.
(YNA)