sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gaji Setara Menteri, Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Wajib Laporkan LHKPN

News editor Riyan Rizki Roshali
24/10/2024 15:15 WIB
Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Wajib Laporkan LHKPN karena gajinya setara dengan menteri di kabinet Merah Putih.
Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Wajib Laporkan LHKPN karena gajinya setara dengan menteri di kabinet Merah Putih. (MNC Media)
Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Wajib Laporkan LHKPN karena gajinya setara dengan menteri di kabinet Merah Putih. (MNC Media)

Terlebih, dia menyebut hak pendapatan bagi Penasihat dan Utusan Khusus yang diberikan setinggi-tingginya setingkat menteri.

"Demikian halnya Perpres ini juga menyebut, bahwa hak keuangan Penasihat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Kemudian Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara eselon I," kata Budi.

"Sehingga jabatan Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999," katanya.

Dia melanjutkan, kepatuhan atas penyampaian LHKPN ini dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik.

Hal itu juga disebut menjadi bagian dari bentuk penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik atau good governance.

“Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement