Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menyidik 4 orang tersangka tindak pidana korupsi di lingkungan BBWS Bangka Belitung. Kasus tersebut terkait pengadaan kegiatan pemeliharaan rutin di satuan kerja operasi dan pemeliharaan Provinsi Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023-2024.
Pada periode tersebut telah dianggarkan kegiatan pemeliharaan rutin dengan pola swakelola tipe dua untuk satuan kerja operasi dengan nilai lebih dari Rp30 miliar.
Pola kegiatan ini, beberapa perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia, namun ternyata perusahaan tersebut tidak pernah melakukan pekerjaan pemeliharaan seperti yang dianggarkan. Pekerjaan pemeliharaan dilakukan sendiri oleh PPK, sedangkan perusahaan yang ditunjuk mendapatkan imbalan sebesar 30 persen dari anggaran pekerjaan.
(Rahmat Fiansyah)