Oleh karenanya, masyarakat yang memiliki sertipikat tanah namun dikeluarkan pada tahun lama, segera lapor ke kantor BPN di daerahnya.
"Tidak (pengajuan ulang) hanya divalidasi saja ke BPN," kata Sigit.
Selain itu, kemungkinan sertipikat dari kantor BPN bisa keluar dikarenakan pemegang hak atas nama tanah tersebut tidak memenuhi kewajibannya. Penyebab selanjutnya, dengan sengaja alas haknya dibuat double, sehingga sertipikat menjadi ganda.
Atas ketiga penyebab itu, menjadi kemungkinan kantor BPN bisa mengeluarkan sertipikat baru, walaupun atas pengajuan orang baru.
(FAY)