IDXChannel - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni mengatakan, ulah mafia bisa saja menyerobot lahan yang digunakan sebagai fasilitas pendidikan, hingga tempat beribadah.
Oleh karenanya tanah yang statusnya wakaf juga penting untuk disertipikasi. Hal tersebut untuk mencegah adanya penyerobotan lahan yang terjadi di kemudian hari, sebab mafia tanah ini mempunyai jaringan di BPN, sehingga dengan mudah mengeluarkan sertipikat baru.
"Di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) ini, kami memiliki kewajiban untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah termasuk warisan para kiai ini. Jadi demi menjaganya, kami berikan sertipikat," kata Raja Juli Antoni pada pernyataan tertulisnya, Senin (24/10/2022).
Raja Juli Antoni mengatakan, meskipun di atas tanah-tanah tersebut dimanfaatkan untuk kebaikan, seperti tempat beribadah dan pendidikan, tetap saja bisa menjadi incaran mafia tanah.
"Insya Allah semua tanah pesantren, tanah wakaf, tanah pendidikan anak yatim itu dapat terjaga dari mafia tanah," sambungnya.
Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang, Sigit Rachmawan Adhi mengatakan, sebetulnya ada tiga penyebab yang memungkinkan sertipikat tanah itu kembali terbit atau ganda.
"Hal itu dapat diselesaikan lewat mediasi atau jalur pengadilan," ujar Sigit saat dihubungi MNC Portal, belum lama ini.
Sigit memaparkan, kemungkinan sertipikat tersebut bisa terbit kembali di kantor pertanahan pertama sertipikat tersebut diterbitkan sebelum tahun 1997, sehingga mungkin pada saat itu belum dipetakan.
Oleh karenanya, masyarakat yang memiliki sertipikat tanah namun dikeluarkan pada tahun lama, segera lapor ke kantor BPN di daerahnya.
"Tidak (pengajuan ulang) hanya divalidasi saja ke BPN," kata Sigit.
Selain itu, kemungkinan sertipikat dari kantor BPN bisa keluar dikarenakan pemegang hak atas nama tanah tersebut tidak memenuhi kewajibannya. Penyebab selanjutnya, dengan sengaja alas haknya dibuat double, sehingga sertipikat menjadi ganda.
Atas ketiga penyebab itu, menjadi kemungkinan kantor BPN bisa mengeluarkan sertipikat baru, walaupun atas pengajuan orang baru.
(FAY)