"Insya Allah semua tanah pesantren, tanah wakaf, tanah pendidikan anak yatim itu dapat terjaga dari mafia tanah," sambungnya.
Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang, Sigit Rachmawan Adhi mengatakan, sebetulnya ada tiga penyebab yang memungkinkan sertipikat tanah itu kembali terbit atau ganda.
"Hal itu dapat diselesaikan lewat mediasi atau jalur pengadilan," ujar Sigit saat dihubungi MNC Portal, belum lama ini.
Sigit memaparkan, kemungkinan sertipikat tersebut bisa terbit kembali di kantor pertanahan pertama sertipikat tersebut diterbitkan sebelum tahun 1997, sehingga mungkin pada saat itu belum dipetakan.