Jokowi juga menginstruksikan jajaran terkait untuk melanjutkan pelaksanaan program bantuan pangan berupa beras hingga bulan Desember mendatang.
Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan kebijakan untuk menanggung PPN pembelian rumah atau properti dibawah Rp2 miliar.
"Dan ini akan berlaku PPN-nya 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan, sesudah bulan Juni nanti 50 persen ditanggung pemerintah," kata Airlangga.