sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Sukoharjo, KPK Sita Uang dan Perhiasan

News editor Nur Khabibi
15/07/2026 22:23 WIB
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani (ETS). 
Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Sukoharjo, KPK Sita Uang dan Perhiasan
Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Sukoharjo, KPK Sita Uang dan Perhiasan

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Kamis (9/7/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Etik, KPK juga menjerat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).

Atas perbuatannya, KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement