IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, dalam penangkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS dan Singapura.
“Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp32,5 juta pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah saudara FEP,” kata Alexander Marwata Minggu (24/11/2024).
“Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil saudara RM,” tutur dia. Selain itu, KPK juga menemukan uang dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura (SGD).
"Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV," ujar dia.