sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gugatan SIM Jadi Seumur Hidup Ditolak MK, Masa Berlaku Tetap Lima Tahun

News editor Irfan Maulana/MPI
15/09/2023 11:52 WIB
MK memutuskan menolak pengujian materil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ soal permintaan masa berlaku SIM jadi berlaku seumur hidup.
Gugatan SIM Jadi Seumur Hidup Ditolak MK, Masa Berlaku Tetap Lima Tahun. (Foto MNC Media)
Gugatan SIM Jadi Seumur Hidup Ditolak MK, Masa Berlaku Tetap Lima Tahun. (Foto MNC Media)

Sesuai dengan UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki SIM. Bagi pengendara kendaraan bermotor yang akan memiliki/mendapatkan SIM tentu bukan perkara yang mudah terutama pada saat ujian teori dan praktik. Hasil ujian teori tidak ditunjukkan mana jawaban yang benar dan mana yang salah namun hanya diberitahu kalau tidak lulus ujian teori.

Selain itu, tolak ukur materi ujian teori dan praktik tidak jelas dasar hukumnya dan apa sudah berdasarkan kajian dari lembaga yang berkompeten dan sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut. Hal ini menurut Pemohon jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Arifin meminta MK untuk mengabulkan permohonan dan menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang” tidak dimaknai “berlaku seumur hidup”.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement