sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gugatan SIM Jadi Seumur Hidup Ditolak MK, Masa Berlaku Tetap Lima Tahun

News editor Irfan Maulana/MPI
15/09/2023 11:52 WIB
MK memutuskan menolak pengujian materil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ soal permintaan masa berlaku SIM jadi berlaku seumur hidup.
Gugatan SIM Jadi Seumur Hidup Ditolak MK, Masa Berlaku Tetap Lima Tahun. (Foto MNC Media)
Gugatan SIM Jadi Seumur Hidup Ditolak MK, Masa Berlaku Tetap Lima Tahun. (Foto MNC Media)

Sebagai tambahan informasi, perkara pengujian UU LLAJ diajukan oleh Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat. Arifin mengujikan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.”

Dalam persidangan yang digelar di MK pada Rabu (10/5/2023) Arifin mengatakan, setiap lima tahun sekali ia harus memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Arifin merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis/mati yakni lima tahun.

“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Dalam permohonannya, Arifin menyebut masa berlaku SIM yang hanya lima tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana. Kerugian lainnya, yakni Pemohon harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis/mati.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement