IDXChannel - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) soal permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi berlaku seumur hidup.
Perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 itu diputuskan pada sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, berdasarkan atas fakta, mahkamah menolak uji materiil tersebut dikarenakan tidak beralasan.
"Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelasnya dalam sidang.