sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gugatan SIM Jadi Seumur Hidup Ditolak MK, Masa Berlaku Tetap Lima Tahun

News editor Irfan Maulana/MPI
15/09/2023 11:52 WIB
MK memutuskan menolak pengujian materil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ soal permintaan masa berlaku SIM jadi berlaku seumur hidup.
Gugatan SIM Jadi Seumur Hidup Ditolak MK, Masa Berlaku Tetap Lima Tahun. (Foto MNC Media)
Gugatan SIM Jadi Seumur Hidup Ditolak MK, Masa Berlaku Tetap Lima Tahun. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) soal permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi berlaku seumur hidup.

Perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 itu diputuskan pada sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, berdasarkan atas fakta, mahkamah menolak uji materiil tersebut dikarenakan tidak beralasan.

"Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelasnya dalam sidang.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement