"Ketika itu sudah berhasil dilakukan, maka para pelaku ini tinggal menyewakan alamat situs tersebut kepada para pemain judi online yang ada di Kamboja. Dari hasil penyewaan tersebut, nilainya bervariasi, tergantung dari pada seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi online. Kisarannya antara Rp3 juta- Rp20 juta per hari per situs yang disewakan," tutur Syahduddi.
Polisi mencatat dalam waktu tiga bulan nilai transaksi Rp170 miliar.
"Ditemukan beberapa rekening yang berada di Kamboja, dengan jumlah perputaran uang sebanyak kurang lebih Rp170 miliar," ujar Syahduddi.
Hingga kini, enam orang operator judi online FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), dan FAP (19) sudah ditangkap. Sementara satu orang berinisial MHP (41) diduga pemilik rekening untuk menampung duit judi online juga sudah diringkus. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.