sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hakim Sebut Tom Lembong Lebih Kedepankan Ekonomi Kapitalis Dibandingkan Keadilan Sosial

News editor Nur Khabibi
18/07/2025 20:04 WIB
Hal itu sebagaimana disampaikan Anggota Majelis Hakim, Alfis Setiawan saat membacakan hal-hal yang memberatkan vonis Tom Lembong. 
Hakim Sebut Tom Lembong Lebih Kedepankan Ekonomi Kapitalis Dibandingkan Keadilan Sosial (iNews Media Group)
Hakim Sebut Tom Lembong Lebih Kedepankan Ekonomi Kapitalis Dibandingkan Keadilan Sosial (iNews Media Group)

Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). 

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan. 

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement