Ali kini digantikan oleh Alfis Setyawan. Sedangkan Ketua Hakim yaitu Dennie Arsan Fatrika dan Purwanto S. Abdullah tetap menjadi hakim anggota.
"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini," kata Dennie di ruang sidang pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dia menyampaikan bahwa perubahan susunan majelis ini telah sesuai dengan surat bernomor 34/Pidsus.TPK/2025 PN Jakarta Pusat, tentang penetapan hakim.
"Nomor 34/pidsus tindak pidana korupsi tanggal 27 Februari 2025 tentang penetapan hakim/majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa nama lengkap Tom Trikasih Lembong," katanya.
Setelah dibacakan susunan majelis baru, persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
(Nur Ichsan Yuniarto)