sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hampir 11.000 WNA Ditindak Ditjen Imigrasi, Naik 100 Persen Lebih dari Tahun Lalu

News editor Nur Khabibi
12/08/2026 16:16 WIB
Penindakan dilakukan terhadap WNA yang dianggap tidak berkontribusi positif, mengganggu ketertiban dan keamanan, serta melakukan pelanggaran administratif.
Hampir 11.000 WNA Ditindak Ditjen Imigrasi, Naik 100 Persen Lebih dari Tahun Lalu. (Foto: MNC Media)
Hampir 11.000 WNA Ditindak Ditjen Imigrasi, Naik 100 Persen Lebih dari Tahun Lalu. (Foto: MNC Media)

"Kemudian, kita juga melakukan pencegahan itu sebesar 478 orang; kita lakukan pencegahan, turun 80,98 persen," ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Hendarsam merespons pertanyaan publik terkait WNA yang melanggar administrasi keimigrasian langsung dideportasi, tapi tidak diproses hukum di Indonesia. 

"Memang, satu hal yang harus dilihat adalah klasifikasi dari tindakannya. Harus dilihat apakah masuk ke tindak pelanggaran administrasi saja, atau masuk ke ranah pidana," ucapnya. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement