"Kemudian, kita juga melakukan pencegahan itu sebesar 478 orang; kita lakukan pencegahan, turun 80,98 persen," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hendarsam merespons pertanyaan publik terkait WNA yang melanggar administrasi keimigrasian langsung dideportasi, tapi tidak diproses hukum di Indonesia.
"Memang, satu hal yang harus dilihat adalah klasifikasi dari tindakannya. Harus dilihat apakah masuk ke tindak pelanggaran administrasi saja, atau masuk ke ranah pidana," ucapnya.
(Nadya Kurnia)