Sementara itu, dia juga menyoroti minimnya SOP keamanan pangan dari SPPG. Dari 1.379 SPPG, hanya 413 yang memiliki SOP tersebut, bahkan cuma 312 yang menjalankan SOP.
“Catatan Kemenkes pada September 2025 bahwa pada 1.379 SPPG ada 413 yang memiliki SOP Keamanan Pangan dan 312 SPPG yang menjalankan SOP. Dari sini kan sudah kelihatan kalau mau mengatasi masalah ini, maka kemudian SOP-nya harus ada SOP Keamanan Pangan harus ada dan dijalankan,” ujar dia.
Dia menjelaskan, Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah membuat regulasi prasyarat yang harus dipenuhi oleh SPPG.
“Hasil koordinasi dan pengecekan yang datang oleh Kedeputian 3 KSP bahwa dari sisi regulasi dan aturan telah diterbitkan oleh BGN dan dibantu oleh BPOM. PR-nya adalah aktivasi dan pengawasan kepatuhan,” katanya.