IDXChannel - Terdakwa Harvey Moeis terungkap pernah memberikan uang kepada dua orang masing-masing Rp200 juta sebagai hadiah natal. Uang ratusan juta itu diberikan kepada adik kandungnya, Mira Moeis, dan adik Sandra Dewi, Kartika Dewi.
Dua orang penerima tersebut menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan Terdakwa Harvey Moeis; Dirut PT RBT, Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
"Saudara saksi pernah mendapat tranfseran dari Pak Harvey ya?," tanya Jaksa kepada Kartika di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).
"Betul," jawab Kartika.
"Berapa?," tanya Jaksa lagi.
"Rp200 juta," jawab Kartika.
Jaksa kemudian mencecar kapan dan peruntukan uang ratusan juta yang diterima dari Harvey itu. Kartika mengaku, pemberian uang tersebut hanya sekali pada 2022 silam.
"Itu di tanggal berapa saudara?," tanya Jaksa.
"Seingat saya Desember tanggal 13," kata Kartika.
"Pada saat saudara ulang tahun?," tanya Jaksa lagi.
"Tidak, itu adalah hari natal," tutur Kartika.
Pertanyaan yang sama juga Jaksa sampaikan kepada saksi Mira Moeis. Senada dengan Kartika, Mira mengaku menerima uang Rp200 juta pada Desember 2022 sebagai hadiah natal.