"Tapi persoalan teknis yang kecil-kecil seperti, yang detail-detail, seperti mengenai soal kepangkatan, prosedur pemindahan personel kepolisian dari satu tempat ke tempat yang lain, mengenai promosi, rekrutmen, pendidikan dan lain-lain itu mungkin tidak perlu sampai ke Presiden," lanjut Yusril.
Baca Juga:
Yusril menyampaikan laporan itu berbentuk rekomendasi yang pada intinya akan melakukan amandemen terhadap Undang-undang Polri. Dengan demikian, jika rekomendasi telah diberikan maka pemerintah wajib melakukan revisi UU Polri.
"Ya setelah itu disampaikak kepada Presiden, maka mau tidak mau, harus segera dirumuskan rancangan UU tentang amandemen terhadap UU kepolisian yang ada sekarang," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)