sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

News editor Jonathan Simanjuntak
25/07/2025 16:40 WIB
Hakim menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap.
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara (Foto: Isra Triansyah/iNews Media Group)
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara (Foto: Isra Triansyah/iNews Media Group)

Meski demikian, Hasto tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif kesatu tentang tindak pidana perintangan penyidikan. Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk untuk menghalangi penyidikan.

"Faktanya handphone yang dimaksud masih ada dan disita oleh KPK," kata dia.

Selain itu, hakim juga memberikan hukuman kepada Hasto untuk membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan, maka hukuman denda akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement