Meski demikian, Hasto tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif kesatu tentang tindak pidana perintangan penyidikan. Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk untuk menghalangi penyidikan.
"Faktanya handphone yang dimaksud masih ada dan disita oleh KPK," kata dia.
Selain itu, hakim juga memberikan hukuman kepada Hasto untuk membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan, maka hukuman denda akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
(Nur Ichsan Yuniarto)