"Mereka sudah tinggal (di luar Jakarta) 5 tahun sampai 25 tahun,” ungkap Budi.
Penonaktifan NIK warga Jakarta yang tinggal di daerah lain disebut Budi akan diproses setelah pada tahap selanjutnya.
Untuk tahap awal, penonaktifan NIK saat ini disebut Budi baru menyasar warga yang meninggal dunia dan warga yang beralamat di wilayah Rukun Tetangga (RT) yang sudah dihapus.
“Nanti akan ada tahap selanjutnya yaitu mereka yang sudah tinggal di luar DKI Jakarta. Tahapan selanjutnya akan dilakukan setelah tahapan ini (meninggal dunia dan RT sudah dihapus) selesai,” pungkas Budi.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat sebanyak lebih dari 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK) bakal dinonaktifkan mulai akhir April 2024.
Dari total 92 ribu data NIK tersebut, 81 ribu adalah data warga yang meninggal dunia dan 11 ribu data warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta.
(YNA)