Syafrin menjelaskan keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah regulasi daerah, termasuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang sistem transportasi massal di Jakarta, serta pengalaman sukses penerapan tarif khusus dan penambahan operasional layanan sebelumnya.
Dia menambahkan, melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta ingin mengajak seluruh masyarakat Jakarta untuk merayakan ulang tahun kota dengan cara yang ramah lingkungan, hemat, dan nyaman.
“Kami berharap layanan ini dapat dinikmati secara optimal oleh seluruh warga,” katanya.
Sekedar informasi, Dishub DKI juga menambah jam operasional khusus pada Minggu (22/6/2025) menyambut HUT Jakarta ke-498:
1. Transjakarta: Rute-rute yang melayani titik lokasi perayaan malam puncak HUT Jakarta akan diperpanjang hingga pukul 01.00 WIB pada 23 Juni 2025.