IDXChannel - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris dideportasi usai mengikuti aksi unjuk rasa yang dilakukan pengendara ojek online (ojol).
Keduanya yakni Benjamin James Lovell dan Benjamin Thomas.Mereka dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas | Non TPI Jakarta Pusat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah mengatakan, keduanya melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Mereka terpantau melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek dan kurir online di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat Kamis, 29 Agustus 2024 lalu," kata Ronald, Kamis (5/9/2024).
Saat itu, keduanya ikut menyampaikan orasi dari atas mobil komando.