IDXChannel - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta. Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan dalam menerapkan kebijakan ini.
Proses menonaktifkan NIK warga Jakarta hingga saat ini masih dalam tahap sosialisasi hingga diterapkan pada Maret 2024.
"Iya kita lakukan ini sampai bulan Maret 2024 jadi Maret 2024 kita akan nonaktifkan," ucap Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Budi menegaskan, yang akan dinonaktifkan adalah NIK warga Jakarta, bukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka semua tetap memiliki NIK yang sama saat pertama kali mendaftar.