sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Kriteria NIK Warga DKI yang akan Dinonaktifkan per Maret 2024

News editor Danandaya Arya Putra
04/05/2023 19:15 WIB
Disdukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta. Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan dalam menerapkan kebijakan ini.
Ini Kriteria NIK Warga DKI yang akan Dinonaktifkan per Maret 2024. (Foto MNC Media)
Ini Kriteria NIK Warga DKI yang akan Dinonaktifkan per Maret 2024. (Foto MNC Media)

"Jadi gini, ini kan kota masih tahap sosialisasi ke masyarakat, sosialisasi dulu, nanti dalam usulan itu mereka bisa cek ini kan data awal 194 ribu ada datanya di kita mereka masuk dalam usulan atau tidak," katanya.

Ia mengatakan, warga bisa mengetahui apakah NIK mereka dinonaktifkan atau tidak bisa melalui situs Disdukcapil Jakarta. Sebab, ada kerugian jika NIK sudah dinonaktifkan, seperti mereka tidak bisa melakukan administrasi yang berhubungan dengan NIK, seperti pembukaan rekening baru.

"Mereka bisa melihat di super app jawara kami. Bisa lihat di sana, nanti ada fitur dan mereka mengecek tinggal masukin NIK aja, apakah NIK mereka diusulkan untuk dinonaktifkan atau tidak," katanya.

Perlu diketahui, terdapat 16 digit NIK yang berbeda di KTP. Enam nomor awal merupakan kode wilayah, meliputi dua nomor awal merupakan kode provinsi, dua nomor selanjutnya kode Kabupaten/Kota dan dua digit ketiga kode Kecamatan.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement