sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Kriteria NIK Warga DKI yang akan Dinonaktifkan per Maret 2024

News editor Danandaya Arya Putra
04/05/2023 19:15 WIB
Disdukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta. Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan dalam menerapkan kebijakan ini.
Ini Kriteria NIK Warga DKI yang akan Dinonaktifkan per Maret 2024. (Foto MNC Media)
Ini Kriteria NIK Warga DKI yang akan Dinonaktifkan per Maret 2024. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta. Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan dalam menerapkan kebijakan ini.

Proses menonaktifkan NIK warga Jakarta hingga saat ini masih dalam tahap sosialisasi hingga diterapkan pada Maret 2024.

"Iya kita lakukan ini sampai bulan Maret 2024 jadi Maret 2024 kita akan nonaktifkan," ucap Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Budi menegaskan, yang akan dinonaktifkan adalah NIK warga Jakarta, bukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka semua tetap memiliki NIK yang sama saat pertama kali mendaftar.

"Penonaktifan NIK bagi Warga DKI Jakarta yang secara dejure ber-KTP berdokumen DKI Jakarta namun secara defacto tidak tinggal di Jakarta," kata Budi.

Beberapa warga Jakarta yang NIK-nya akan dinonaktifkan meliputi mereka yang sudah tidak tinggal di Jakarta atau mereka yang sudah meninggal tapi keluarganya belum melaporkan kematiannya. Mereka yang sudah tinggal di luar Jakarta dan NIK-nya dinonaktifkan bisa berkoordinasi dengan Disdukcapil setempat untuk mengaktifkan NIK-nya kembali.

"Sebenarnya menonaktifkan itu tetap ada, tetapi mereka di saat mereka menggunakan KTP untuk BPJS untuk pelayanan perbankan Samsat datanya tidak terlihat, nah mereka harus menghubungi Dukcapil," ucapnya.

Budi mengaku, saat ini pihaknya sudah memegang 194 ribu NIK Jakarta yang rencananya akan dinonaktifkan. Tapi, angka tersebut bisa saja berubah karena pihaknya masih menginstruksikan Rukun Tetangga (RT) agar mendata kembali warganya.

"Jadi gini, ini kan kota masih tahap sosialisasi ke masyarakat, sosialisasi dulu, nanti dalam usulan itu mereka bisa cek ini kan data awal 194 ribu ada datanya di kita mereka masuk dalam usulan atau tidak," katanya.

Ia mengatakan, warga bisa mengetahui apakah NIK mereka dinonaktifkan atau tidak bisa melalui situs Disdukcapil Jakarta. Sebab, ada kerugian jika NIK sudah dinonaktifkan, seperti mereka tidak bisa melakukan administrasi yang berhubungan dengan NIK, seperti pembukaan rekening baru.

"Mereka bisa melihat di super app jawara kami. Bisa lihat di sana, nanti ada fitur dan mereka mengecek tinggal masukin NIK aja, apakah NIK mereka diusulkan untuk dinonaktifkan atau tidak," katanya.

Perlu diketahui, terdapat 16 digit NIK yang berbeda di KTP. Enam nomor awal merupakan kode wilayah, meliputi dua nomor awal merupakan kode provinsi, dua nomor selanjutnya kode Kabupaten/Kota dan dua digit ketiga kode Kecamatan.

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement