sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Kriteria NIK Warga DKI yang akan Dinonaktifkan per Maret 2024

News editor Danandaya Arya Putra
04/05/2023 19:15 WIB
Disdukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta. Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan dalam menerapkan kebijakan ini.
Ini Kriteria NIK Warga DKI yang akan Dinonaktifkan per Maret 2024. (Foto MNC Media)
Ini Kriteria NIK Warga DKI yang akan Dinonaktifkan per Maret 2024. (Foto MNC Media)

"Penonaktifan NIK bagi Warga DKI Jakarta yang secara dejure ber-KTP berdokumen DKI Jakarta namun secara defacto tidak tinggal di Jakarta," kata Budi.

Beberapa warga Jakarta yang NIK-nya akan dinonaktifkan meliputi mereka yang sudah tidak tinggal di Jakarta atau mereka yang sudah meninggal tapi keluarganya belum melaporkan kematiannya. Mereka yang sudah tinggal di luar Jakarta dan NIK-nya dinonaktifkan bisa berkoordinasi dengan Disdukcapil setempat untuk mengaktifkan NIK-nya kembali.

"Sebenarnya menonaktifkan itu tetap ada, tetapi mereka di saat mereka menggunakan KTP untuk BPJS untuk pelayanan perbankan Samsat datanya tidak terlihat, nah mereka harus menghubungi Dukcapil," ucapnya.

Budi mengaku, saat ini pihaknya sudah memegang 194 ribu NIK Jakarta yang rencananya akan dinonaktifkan. Tapi, angka tersebut bisa saja berubah karena pihaknya masih menginstruksikan Rukun Tetangga (RT) agar mendata kembali warganya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement