Sekadar informasi, Polda Metro Jaya telah menangkap 22 orang di kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka ditangkap dari lokasi yang berbeda-beda.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang buron dalam kasus judi online yang menghebohkan tersebut.
“Kalau DPO sekarang masih ada tiga, masih ada tiga lagi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya.
Meski begitu, Wira belum menjelaskan secara rinci terkait tiga orang yang masih dalam pengejaran tersebut.
(Nur Ichsan Yuniarto)