"Saudara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED, detail engineering design yang didalamnya terdapat atau pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume," paparnya.
"Selanjutnya terhadap para tersangka diduga telah melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 dn pasal 3 jo pas 18 uu huruf c jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp," sambungnya.
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol MBZ), Rabu (13/9/2023). Kejagung juga langsung melakukan penahanan terhadap mereka.
"Penyidik setelah melakukan pemeriksaan 146 saksi," ujar Kuntadi.
(FRI)