IDXChannel – Kejaksaan Agung (Kejagung) membedah peran ketiga tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, tersangka Djoko Dwiyono (DD) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Tahun 2016-2020 memiliki peran menetapkan pemenang tender proyek.
"DD selaku direktur utama PT Jalan Layang Cikampek secara bersama sama melawan hukum menetapkan pemenang di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu," ujar Kuntadi di Kejagung, Rabu (13/9/2023).
Sedangkan tersangka lain, yakni ketua panitia lelang Jalan Layang Cikampek, YM dan tenaga ahli Jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting, TBS diduga telah bersekongkol terkait proyek tersebut.
"Saudara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED, detail engineering design yang didalamnya terdapat atau pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume," paparnya.
"Selanjutnya terhadap para tersangka diduga telah melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 dn pasal 3 jo pas 18 uu huruf c jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp," sambungnya.
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol MBZ), Rabu (13/9/2023). Kejagung juga langsung melakukan penahanan terhadap mereka.
"Penyidik setelah melakukan pemeriksaan 146 saksi," ujar Kuntadi.
(FRI)