sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Tahapan dalam Menentukan ASN yang akan Dipindahkan ke IKN

News editor Raka Dwi Novianto
19/02/2024 20:18 WIB
Kementerian PANRB secara intensif menyiapkan proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Ini Tahapan dalam Menentukan ASN yang akan Dipindahkan ke IKN. (Foto MNC Media)
Ini Tahapan dalam Menentukan ASN yang akan Dipindahkan ke IKN. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara intensif menyiapkan proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya.

Kurang lebih 12 ribu pegawai terdiri dari JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 Kementerian/Lembaga secara bertahap pindah ke IKN hingga Desember 2024.

“Penentuan jumlah Pegawai ASN Instansi Pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Anas mengatakan, terdapat beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN. Pertama, Kementerian PANRB telah melakukan analisis untuk menapis (memfilter) kementerian/lembaga mana saja, dan unit kerja yang prioritas untuk dipindahkan pada prioritas pertama ke IKN.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement