Sebelumnya Kejagung RI menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya. Berdasarkan pantauan, Ismail Thomas terlihat digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung dengan tangan diborgol.
Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang dan dikawal pihak keamanan. Setelah ditetapkan tersangka, Ismail langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Ismail ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(FRI)