IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, Ismail Thomas, sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya.
Berdasarkan penelusuran MNC Portal Indonesia (MPI) dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pria kelahiran Linggang Bigung, Kutai Barat, Kalimantan Timur 31 Januari 1955 itu memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 9.823.386.700 atau Rp9,82 miliar pada 2022.
Jumlah tersebut terdiri dari 7 bidang tanah dan bangunan 71.596 M²/422 M² senilai Rp 2.238.050.000. Harta bergerak lainnya Rp 381.000.000, Kas dan setara kas Rp 6.376.336.700.
Kemudian, 8 alat transportasi dan mesin senilai Rp 828.000.000, di antaranya:
- Mobil Suzuki Katana Short 2 WD tahun 1990, hasil sendiri senilai Rp 8.000.000
- Mobil Toyota Kijang Grand Long Diesel tahun 2000, hasil sendiri senilai Rp 25.000.000
- Mobil Toyota Prado VX 3.4 - V 6 Jeep tahun 2001, hasil sendiri senilai Rp 250.000.000
- Mobil Mercedes Benz 700 mobil tahun 1996, hasil sendiri Rp 25.000.000
- Mobi Mercedes Benz Micro Bus tahun 1996 hasil sendiri Rp 35.000.000
- Mobil Toyota Land Cruiser 100 Series 4.2 Jeep tahun 2006, hasil sendiri Rp 400.000.000
- Mobil Isuzu Bonet TBR 54 Pick Up tahun 2001, hasil sendiri tahun Rp 15.000.000
- Mobil Suzuki Escudo 2.0 MT jeep tahun 2001, hasil sendiri Rp 70.000.000
Sebelumnya Kejagung RI menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya. Berdasarkan pantauan, Ismail Thomas terlihat digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung dengan tangan diborgol.
Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang dan dikawal pihak keamanan. Setelah ditetapkan tersangka, Ismail langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Ismail ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(FRI)