IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pengumuman Nadiem sebagai tersangka dilakukan pada Kamis (4/9/2025).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nadiem tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp600 miliar.
Hal itu dia sampaikan pada 22 Februari 2025 sebagai laporan akhir menjabat sebagai Mendikbudristek.
Kekayaan Nadiem terdiri dari tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Rote Ndao, Gianyar, dan Jakarta Selatan senilai Rp57.793.854.385. Berikut rinciannya:
1. Tanah Seluas 24.739 m2 di Kab/Kota Rote Ndao, hasil sendiri Rp176.883.850
2. Tanah Seluas 2.700 m2 di Kab/Kota Gianyar, Hasil Sendiri Rp2.160.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 166 m2/166 m2 di Kota Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri Rp1.981.210.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 567 m2/485 m2 di Kota Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri Rp16.360.785.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 885 m2/560 m2 di Kota Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri Rp27.888.675.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/190 m2 di Kota Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri Rp4.000.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 1.380 m2/101 m2 di Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri Rp5.226.300.535