Afifudin melanjutkan, status hukum terhadap Rohidin Mersyah sepenuh diserahkan kepada lembaga penegakan hukum. KPU provinsi pun tetap akan menjalankan pencoblosan serentak Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Dalam kesempatan itu, Afifudin juga menjelaskan kalau peserta pilkada telah berstatus terpidana sebelum 29 hari pencoblosan, maka petugas di TPS akan mengumumkan kondisi calon tersebut. Aturan itu termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 17 pasal 16 tahun 2024.
"Ketentuan Pasal 16 tadi, ketika salah satu hukum calon kepala daerah daerah sudah terpidana, kalau belum maka Pasal ini tidak bisa dipakai," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)