Begitu juga dia masih enggan berkomentar tentang ada tidaknya keterlibatan mantan Menteri KLHK dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menerangkan, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Maka itu, penetapan tersangkanya pun haruslah dilakukan secara berhati-hati lantaran menyangkut banyak perusahaan.
"Pak Jaksa Agung berhati-hati untuk mengemukakan siapa tersangkanya karena kebijakan ini tidak bisa diambil dengan hanya beberapa kasus. Nah khawatir kita maju di kasus ini ternyata ada efeknya ke ratusan perusahaan yang berusaha di Kebun Sawit," kata dia.
Dia menambahkan, pihaknya bakal memutuskan dari sekian banyak perusahaan, mana saja yang masuk dalam tindak pidana dana mana yang masuk dalam tindakan administrasi pemerintah.
(Nur Ichsan Yuniarto)