“Gejala non-spesifik terjadi dalam 4–12 jam, seperti demam, gelisah, gejala gastrointestinal, dan sakit tenggorokan. Dalam 12–15 jam, terjadi ruam hemoragik, nyeri leher, meningismus, fotofobia. Kondisi selanjutnya, pada 15–24 jam, terjadi kebingungan atau delirium, kejang, tidak sadarkan diri, hingga berisiko mengancam jiwa,” ujar de Handry saat ditemui dalam acara Media Briefing bersama Kalbe dan Kalventis bertajuk ‘Pentingnya Perlindungan Diri Saat Umrah dengan Vaksinasi’, baru-baru ini.
Sementara itu, Ketua Umum PP PERDOKHI (Pengurus Pusat Perhimpunan Kedokteran Haji Indonesia), Dr. dr. Syarief Hasan Lutfie, Sp.K.F.R, MARS, AIFO-K menambahkan selain terdapat risiko bahaya penyakit meningitis pada jemaah umrah, penyakit influenza juga perlu diwaspadai karena menjadi kuman infeksi saluran napas.
Selama beberapa tahun terakhir infeksi saluran napas merupakan penyakit paling sering untuk jemaah Indonesia selama penyelenggaraan ibadah Haji di Arab Saudi. Studi di Arab Saudi menunjukkan sekitar 60 persen jemaah yang berkonsultasi di Klinik Primer Mina datang dengan keluhan infeksi saluran napas.
Untuk jemaah yang dirawat inap di rumah sakit hampir 40 persen disebabkan pneumonia, bahkan jemaah yang dirawat ICU 67 persen disebabkan infeksi saluran napas. Berdasarkan hasil studi Balkhy yang dilakukan pada 500 pasien jemaah haji, ditemukan bahwa sebanyak 56 persen jemaah dengan infeksi saluran napas terbukti disebabkan virus influenza.
“Ketika flu menyerang orang dengan usia senior dan memiliki penyakit komorbid, dapat berisiko berat. ISPA dan pneumonia pun masih menjadi penyakit terbanyak yang ditemui pada jemaah haji Indonesia selama penyelenggaraan kesehatan haji di Arab Saudi pada Tahun 2023. Inilah pentingnya jemaah membutuhkan vaksin influenza untuk memberikan proteksi diri selama menunaikan ibadah umrah,” tutur dr Syarief.