“Kemudian yang cukup banyak juga adalah parfum, dan kategori berikutnya makanan seperti cokelat dan sejenisnya,” kata Cindhe.
Dari sisi pemanfaatan, tercatat sekitar 17.232 jamaah haji telah menggunakan fasilitas pengiriman barang pada 2025. Namun, angka ini masih tergolong kecil dibandingkan total jamaah haji Indonesia yang mencapai lebih dari 200.000 orang.
“Kalau kita lihat, jumlah jamaah haji kita itu sekitar lebih dari 200.000, tetapi yang memanfaatkan fasilitas pengiriman ini masih sekitar belasan ribu saja, jadi belum sampai 10 persen,” kata Cindhe.
Ia menjelaskan, pemerintah telah memberikan kemudahan berupa pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang kiriman jemaah haji, dengan batas maksimal dua kali pengiriman masing-masing senilai hingga USD1.500.
Dengan demikian, total nilai barang yang dapat dikirim tanpa pungutan mencapai USD3.000 dalam satu periode ibadah haji. Apabila nilai atau frekuensi pengiriman melebihi batas yang ditentukan, maka akan dikenakan pungutan sesuai ketentuan.