“Kalau kirimannya lebih, baik dari sisi nilai maupun frekuensi, maka atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen secara flat, kemudian PPN mengikuti ketentuan yang berlaku, saat ini efektifnya sekitar 11 persen,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengiriman barang jamaah haji dilakukan melalui penyelenggara pos, baik yang ditunjuk pemerintah maupun swasta.
Pengiriman dilakukan melalui penyelenggara pos, seperti PT Pos Indonesia yang ditunjuk pemerintah, maupun perusahaan jasa titipan seperti DHL dan lainnya.
Dari sisi pintu masuk, volume pengiriman terbesar masuk melalui KPUBC Soekarno-Hatta dengan 3.306 dokumen kepabeanan (consignment note/CN) senilai 300.877 dolar AS. Adapun melalui KPPBC Kantor Pos Pasar Baru tercatat sebanyak 17.814 CN dengan total nilai mencapai 1,68 juta dolar AS.
(Nasywa Salsabila)